Peningkatan kualitas Pendidikan membutuhkan sIstem pengelolaan agar menjamin kualitas pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi Teologi mengemban tugas yang tidak hanya berhubungan dengan pengetahuan melaikan untuk membentuk Guru Pendidikan Agama Kristen yang harus memiliki dedikasi yang tinggi. Hal ini akan terwujud jika LPMI Sekolah Tinggi Teologi SOE menetapkan Standar, serta melakukan evaluasi dan pengendalian sehingga dalam pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dapat Berjalan secara Maxsimal.
Mutu Perguran Tinggi diatur dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Untuk menjamin Mutu pelaksanaan Tri Darma Perguran Tinggi, Sekolah Tinggi teologi SOE menyusun berdasarkan Standar Nasional Perguruan Tinggi. Penjaminan mutu Sekolah Tinggi Teologi SOE bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang dituangkan didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), sebagaimana diperbaharui dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, tentang SNPT.
Pembentukan SPMI Sekolah Tinggi Teologi SOE, untuk melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yang bermutu dan untuk melaksanakan peningkatan secarab berkelanjutan. Adapun tujuan SPMI Sekolah Tinggi Teologi SOE adalah sebagai berikut :
Ketua: Imanuel Mbay Landunau, M.Pd.K
Sekretaris: Krisna Aprilina, M.Th
1. Fotokopi SK pendirian Fakultas/Sekolah Tinggi
1.1 Dokumen Renstra dan Renop Fakultas/Sekolah Tinggi.
2.1 Dokumen SOP yang terkait dengan tata pamong.
2.5 Dokumen tentang sistem penjaminan mutu di tingkat Fakultas/Sekolah Tinggi
3.1.1 Dokumen sistem penerimaan mahasiswa baru
5.1 Dokumen yang terkait dengan penyusunan dan pengembangan kurikulum
6.1.1 Laporan keuangan Fakultas/Sekolah Tinggi dalam tiga tahun terakhir
6.4 Daftar software yang berlisensi, petunjuk pemanfaatan SIM.
7.1.1 Hasil penelitian
7.2.1 Hasil pelayanan/pengabdian kepada masyarakat yang jumlah judulnya ada dalam Borang
7.3.1 Dokumen pendukung kegiatan kerjasama Fakultas/Sekolah Tinggi dengan instansi dalam negeri
7.3.2 Dokumen pendukung kegiatan kerjasama Fakultas/Sekolah Tinggi dengan instansi luar negeri
2.1 Dokumen tentang aturan etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi, serta pedoman dan prosedur pelayanan.
2.4 Dokumen tentang jaminan mutu.
2.5 Dokumen (kuesioner dan hasil) kajian proses pembelajaran melalui umpan balik dari dosen, mahasiswa, alumni, dan pengguna lulusan.
3.1.1 Daftar lulusan dalam lima tahun terakhir
3.2 Dokumen pendukung pelayanan kepada mahasiswa.
3.3.1 Dokumen (kuesioner dan hasil) kinerja lulusan oleh pihak pengguna.
3.4 Laporan kegiatan himpunan alumni.
4.1 Pedoman tertulis tentang sistem seleksi, perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan.
4.2.1 Pedoman tertulis tentang monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan tenaga kependidikan.
4.2.2 Bukti tentang kinerja dosen di bidang pendidikan, penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat.
4.3.1 Fotokopi ijazah dan sertifikat pendidik dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan Program Studi.
4.3.2 Fotokopi ijazah dan sertifikat pendidik dosen tetap yang bidang keahliannya di luar bidang Program Studi.
4.4.1 Fotokopi ijazah dan sertifikat pendidik dosen tidak tetap.
4.5.3 Bukti kegiatan dosen tetap dalam seminar ilmiah/ lokakarya/ penataran/ workshop/pagelaran/pameran/peragaan.
4.5.4 Bukti pencapaian prestasi/reputasi dosen.
–
4.5.5 Fotocopi bukti keikutsertaan dosen tetap dalam organisasi keilmuan/profesi.
4.6.1 Fotokopi ijazah dan sertifikat tenaga kependidikan.
5.1.2.2 RPS tiap mata kuliah.
5.1.4 Modul praktikum/praktek untuk setiap kegiatan praktikum/praktek.
5.2 Dokumen pendukung kegiatan peninjauan kurikulum.
5.3.1 Dokumen pendukung monitoring perkuliahan.
5.3.2 Contoh soal ujian dalam satu tahun terakhir untuk lima mata kuliah keahlian.
5.5.1 Panduan pembimbingan tugas akhir.
5.5.2 Dokumen pendukung untuk memperoleh data rata-rata lama studi mahasiswa.
6.1 Notulen rapat/bukti keterlibatan PS dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan dana.
6.2.2 Kontrak penelitian.
6.4.1 Daftar pustaka yang relevan dengan PS, yang dipilah berdasarkan kategorinya.
6.5.1 Daftar software yang berlisensi, petunjuk pemanfaatan SIM.
7.1.1 Hasil penelitian (rekapitulasi judul dan dokumen laporan penelitian)
7.1.2 Daftar nama mahasiswa, dosen dan judul tugas akhir yang dilibatkan dalam penelitian dosen.
7.1.4 Surat paten HaKI atau keterangan sejenis.
7.2.1 Hasil penelitian
7.2.1 Hasil pelayanan/pengabdian kepada masyarakat yang jumlah judulnya ada dalam Borang
7.3.1 Dokumen pendukung kegiatan kerjasama dengan instansi dalam negeri.
7.3.2 Dokumen pendukung kegiatan kerjasama dengan instansi luar negeri.
–